Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK tak Terima Dinilai Sembrono Tulis Surat Dakwaan Budi Susanto

JPU KPK, tak terima dituding membuat surat dakwaan yang tak cermat, terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK tak Terima Dinilai Sembrono Tulis Surat Dakwaan Budi Susanto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto keluar dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013). KPK menahan Budi Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), tak terima dituding membuat surat dakwaan yang tak cermat, tak jelas, dan kabur terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto.

Menurut tim JPU KPK, dalam dakwaan sudah dicantumkan dengan jelas tindak pidana yang dilakukan lengkap dengan waktu dan tempat terjadinya perbuatan pidana.

"Dalam surat dakwaan sudah dicantumkan dengan jelas soal uraian perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," kata Jaksa Andi Suharlis, saat menanggapi nota keberatan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Menurut Jaksa Andi, dalam menguraikan tindak pidana dilakukan Budi Susanto, jaksa penuntut umum tidak keliru mencantumkan identitas pelaku tindak pidana.

"Kami berpendapat penasihat hukum terlalu kaku. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur kapan uraian tindak pidana," kata Jaksa Andi.

Tentang ukuran uraian tindak pidana yang didakwakan, Jaksa Andi mengacu kepada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung. Dalam yurisprudensi itu disebutkan, walaupun tuduhan tidak secara lengkap menggambarkan tuduhan, tidak serta merta membatalkan tuduhan.

BERITA TERKAIT

"Maka kami beranggapan keberatan penasehat hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara sehingga haruslah ditolak," kata Jaksa Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas