Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY Diminta Tanggung 2 Tahun Gaji TKI yang Disiksa di Hong Kong

Presiden SBY diminta menunjukkan tanggungjawab terhadap nasib buruh migran korban penyiksaan majikannya di Hong Kong, Cina.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in SBY Diminta Tanggung 2 Tahun Gaji TKI yang Disiksa di Hong Kong
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Puluhan aktivis Migrant Care berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012). Unjukrasa ini memperingati hari buruh migran internasional, sekaligus untuk mengingatkan pemerintah lebih peduli dengan tenaga kerja Indonesia (TKI). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta menunjukkan tanggungjawab sebagai kepala negara terhadap nasib buruh migran korban penyiksaan majikannya di Hong Kong, Cina.

Permintaan tersebut, ditegaskan Sekretaris Jenderal Migrant Center Utje Gustaaf Patty, menyusul terungkapnya kasus penyiksaan terhadap seorang buruh migran Indonesia di Hong Kong, Kartika Puspitasari.

Bahkan, Migrant Center mengirimkan surat resmi kepada Presiden SBY untuk bertanggungjawab atas pembayaran dua tahun gaji Kartika Puspitasari.

"Kartika disiksa selama dua tahun berada di Hong Kong. Gajinya juga tak diberikan. Kami meminta Presiden SBY bisa menanggung pembayaran gaji Kartika selama dua tahun di Hong Kong," tegas Utje Gustaaf Patty, Selasa (24/9/2013).

SBY, kata Utje, patut bertanggungjawab atas pembayaran gaji Kartika tersebut. Karena sebelum warga Hong Kong melakukan kejahatan terhadap Kartika, justru pemerintah yang telah terlebih dulu bertindak kriminal kepada warga.

"Karena pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Akibatnya, anak-anak negeri terpaksa mencari pekerjaan di luar negeri, namun ternyata malah disiksa. Ini harus menjadi tanggung jawab Presiden SBY," tukasnya.

BERITA REKOMENDASI

"Semoga kali ini Bapak Presiden jangan hanya berwacana, tetapi mengambil tindakan konkret, dengan memerintahkan Bendahara Partai Demokrat untuk menyumbang Kartika Puspitasari. Walau, sumbangan Partai Demokrat tidak akan berpengaruh terhadap pilihan politik kami dalam Pileg 2014."

Inilah surat Migrant Center kepada Presiden SBY.

Kepada Yth
Presiden Republik Indonesia
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Dengan hormat.

                Salam dari seluruh migrant Indonesia.


Sebagaimana diketahui, Rabu (19/9/2013), Pengadilan Hong Kong telah menghukum suami-istri yang terbukti selama 2 tahun menyiksa migran asal Indonesia, Kartika Pustasari. Tai Chi-wai (42) dihukum 3 tahun 3 bulan, sedangkan istrinya Au Yuk-shan (41) dihukum 5 tahun 6 bulan.

Meskipun suami-istri yang terbukti menyiksa Kartika Puspitasari telah dihukum Pengadilan, bukan berarti masalah selesai. Gaji Kartika selama dua tahun menjadi migran, belum dibayar. Ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya menjadi tanggungan Presiden SBY.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas