Komisi I Dapat Info Pemecatan Dirut TVRI Terkait Penayangan Konvensi Demokrat
Komisi I DPR mendapat informasi soal kabar pemecatan Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direksi lainnya oleh Dewan Pengawas TVRI.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR mendapat informasi soal kabar pemecatan Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direksi lainnya oleh Dewan Pengawas TVRI. Saat ini, Dewan Pengawas tengah memberikan waktu 1 bulan kepada empat direksi itu untuk memberikan pembelaannya sebelum ada keputusan tetap dari Dewan Pengawas.
“Yang kami tahu, dewas (dewan pengawas) memberikan surat pemanggilan keempat direktur untuk memberikan pembelaan diri. Mereka diberikan waktu satu bulan untuk apa yang dewas anggap telah terjadi pelanggaran. Kami mendapat keluhan dari para direksinya,” ujar anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9/2013) dilansir Kompas.com.
Nurul mengaku mendapat keluhan dari direksi TVRI lantaran nama Komisi I DPR dicatut sebagai pemberi rekomendasi atas sanksi tersebut. Nurul menyatakan, Komisi I tidak pernah memberikan usulan kepada Dewas TVRI untuk memecat empat direksi itu.
Keempat direksi itu yakni Direktur Utama TVRI Farhat Syukri, Direktur Teknik Erina HC. Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, dan Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha.
Menurut Nurul, keputusan dewas terhadap jajaran direksi TVRI cukup janggal. Pasalnya, dalam kasus penyiaran konvensi Partai Demokrat, tidak hanya direksi yang bersalah. Ada faktor kesalahan dari dewas.
“Dewas selain lalai dalam pengawasan, juga telah melakukan intervensi ke direksi dalam penyiaran itu. Jadi terkesan cuci tangan atas penayangan konvensi,” imbuh Nurul.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan TVRI melanggar peraturan perundang-undangan terkait siaran tunda acara Konvensi Partai Demokrat. Keputusan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran S Rahmat Arifin yang didampingi Komisoner bidang Kelembagaan Fajar A dan Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily di Kantor KPI di Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Menurut KPI, TVRI melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 36 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 dan Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.
"Penayangan isi siaran tentang Konvensi Partai Demokrat tidak berpegang pada prinsip jurnalistik, yaitu keberimbangan dan tidak memihak. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral," kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan, KPI menjatuhkan sanksi adminstrasi berupa teguran kepada TVRI. Selain itu, KPI juga meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol peserta pemilu.