KPK Panggil Mahasiswa Jadi Saksi Kasus Hambalang
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Anas Urbaningrum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Sekretariat Fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita Soraya dalam penyidikan dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang, Rabu (25/9/2013).
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Anas Urbaningrum. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Proharsa Nugraha.
Selain Eva, penyidik juga akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan seorang mahasiswa bernama Wahyudi Utomo.
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Satu di antara hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek pengadaan gedung olahraga Hambalang dan sejumlah uang. (Edwin Firdaus)