PDI Perjuangan: Baleg Bisa Tarik Usulan RUU Pilpres
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai, Badan Legislasti DPR RI bisa langsung menarik usulan pembahasan UU Pilpres perubahan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai, Badan Legislasti DPR RI bisa langsung menarik usulan pembahasan UU Pilpres perubahan, tanpa harus meminta persetujuan rapat paripurna.
Demikian disampaikan Wakil Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, usai mengikuti rapat pleno pembahasan usulan perubahan UU Pilpres di Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).
"PDI Perjuangan menyampaikan bahwa ada mekanisme tentang tata cara penarikan rancangan undang-undang. Karena tidak ada titik temu sudah bisa menjadi alasan untuk ditarik," kata Arif.
Karena sebagai pengusul pembahasan perubahan undang-undang ini adalah Baleg, maka penyelesaiannya juga di Baleg, bukan di rapat paripurna.
Hanya saja, Arif melanjutkan, karena lima dari sembilan fraksi selain menolak juga meminta pembahasan ini ditarik dari program legislasi nasional, maka harus diumumkan di paripurna.
"Setelah ditarik pembahasannya, karena tercantum dalam prolegnas, maka harus dikeluarkan dan itu dibahas di paripurna. Itu dibahas dalam peraturannya," ujar Arif.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi yang sepakat menolak meneruskan pembahasan usulan perubahan undang-undang ini, memberi toleransi berdasar lobi, kepada empat fraksi yang meminta ini diteruskan.
"Kita mentolerir kepada empat fraksi untuk berkonsultasi ke ketua fraksi dan ketua umum partainya. Karena ada banyak hal yang krusial, tapi paling penting ada di PT (Presidential Treshold)," katanya.
Mayoritas fraksi yang menolak adanya revisi undang-undang antara lain Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sedangkan empat fraksi yang meminta revisi undang-undang tetap dilanjutkan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.