Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Tersangka Deddy Kusdinar Hari ini

Deddy Kusdinar, kembali akandiperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kamis (26/9/2013) hari ini.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Kembali Periksa Tersangka Deddy Kusdinar Hari ini
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar selesai dipriksa dan mulai menjalani penahann 20 hari kedepan di Rumahan Tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi,Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013). Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda Deddy Kusdinar pertama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang di tahan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deddy Kusdinar, kembali akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kamis (26/9/2013) hari ini.

Mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), itu, digarap KPK sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan (Deddy Kusdinar) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis siang.

Deddy Kusdinar sendiri, telah ditahan di Rumah Tahanan (KPK), sejak Kamis, 13 Juni 2013 lalu. Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen proyek bernilai Rp 1,2 triliun tersebut.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah menjerat dua tersangka lainnya yakni mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng, dan mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya sekaligus Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhammad Noor.

Selain Deddy, kata Nugraha, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Cikaracak Kreasi Sejati Didi Nurhadiman, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.

BERITA TERKAIT

Didi, diperiksa untuk kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah proses perencanaan proyek Hambalang. Status tersangka ditetapkan KPK terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas