Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KY Disarankan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sudding mendorong agar Imam membongkar upaya dugaan suap itu

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Wakil Ketua KY Disarankan Ajukan Perlindungan ke LPSK
net
Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Imam Anshori Saleh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Hanura Sarifudin Sudding meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.

"Ini untuk mengungkap siapa anggota DPR yang melakukan suap kepadanya," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Sudding mendorong agar Imam membongkar upaya dugaan suap itu. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi fitnah di Komisi III DPR.

"Karena ini sudah menjadi opini publik. Tapi kalau dia tidak berani mengungkap juga itu namanya pembohongan publik," ujarnya.

Ia menduga pernyataan Imam itu dilakukan agar seleksi calon hakim agung tidak melalui Komisi III DPR. Melainkan hanya melalui KY.

"Dan opini bahwa anggota komisi III kerap melakukan pemerasan itu yang dimainkan oleh KY," ujarnya.

Padahal, kata Anggota Komisi III DPR itu,  bukti-bukti percakapan dapat dilacak. Sedangkan bila ada pertemuan di sebuah pusat perbelanjaan dapat dilihat dari CCTV.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau dia bilang tidak ada bukti ya itu dia cuma ingin merubah opini publik saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh enggan menyebut ke Badan Kehormatan (BK) DPR siapa oknum anggota DPR yang jadi calo dalam seleksi calon Hakim Agung tahun lalu.

"BK minta namanya siapa, tetapi saya tidak sampaikan," ujar Anshori usai diperiksa BK DPR di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Meskipun demikian, Anshori mengatakan dalam pertemuannya dengan sejumlah Anggota BK DPR RI telah dibeberkan sejumlah hal terkait upaya suap itu.

Dia menolak menyebut nama oknum Anggota DPR itu dengan alasan tidak punya bukti.

"Karena saya tidak punya bukti. Nanti saya bisa dituntut secara hukm. Inisial juga nggak, fraksinya juga nggak," kata Anshori.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas