Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Mantan Rektor UI Seusai Perkara Tafsir Nurchamid

KPK enggan berspekulasi, bahwa mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri bakal dijadikan tersangka baru.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Bidik Mantan Rektor UI Seusai Perkara Tafsir Nurchamid
/DANY PERMANA
Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri menjawab pertanyaan wartawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (18/9/2013). Gumilar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan Instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berspekulasi, bahwa mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri bakal dijadikan tersangka baru.

Gumilar, tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berdalih, pihaknya masih fokus menyelesaikan proses penyidikan terhadap mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid. Tafsir, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun, Bambang mengatakan KPK dapat menjerat Gumilar sebagai tersangka, bila ditemukan bukti-bukti yang cukup dalam perkembangan kasus ini. "Nanti kita lihat perkembangannya," kata Bambang Widjojanto, Minggu (29/9/2013).

Dalam satu perkara korupsi, Bambang meyakini tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. Karena itu, peluang menjerat Gumilar masih terbuka lebar setelah KPK merampungkan proses penyidikan tersangka Tafsir Nurchamid.

"Sepertinya bukan lagi model KPK untuk berjalan (menyidik kasus) terus dikembangkan. Kami teruskan sampai tutup buku, baru dikembangkan, sekarang fokus masih di orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Penasihat Hukum Tafsir, Cudri Sitompul mengatakan salah satu materi pemeriksaan kliennya pada Jumat lalu menyinggung nama Gumilar. Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut lantaran telah memasuki pokok pemeriksaan.

"Tanya penyidiknya saja, takutnya tidak enak karena sudah masuk pokok perkara," ujarnya.

Tafsir sebagai pejabat pembuat komitmen proyek IT Perpus UI diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Proyek pengadaan IT tersebut menelan biaya Rp 21 miliar.

Saat penyelidikan kasus tersebut, KPK pernah meminta keterangan Gumilar R Soemantri sebagai Rektor UI. Pasalnya, Gumilar sebagai pengguna anggaran diduga terlibat seperti Tafsir dalam proyek itu. Namun, Gumilar yang sudah membantah terlibat kasus tersebut, masih berstatus saksi di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas