Pemalsuan Umur Wilfrida Bukti Indonesia Gagal Melindungi TKI
Pengadilan Malaysia diminta lebih bijak melihat kasus yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia Wilfrida yang masih di bawah umur
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Pemalsuan Umur Wilfrida Bukti Indonesia Gagal Melindungi TKI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/free-wilfrida.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Hayono Isman, meminta kepada pemerintah Malaysia, khususnya Pengadilan Malaysia untuk lebih bijak melihat kasus yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia Wilfrida. Pasalnya, TKW yang kini terancam hukuman mati tersebut merupakkan anak di bawah umur.
Menurut Hayono, akibat masih banyaknya kelemahan dalam sistem tenaga kerja Indonesia, Wilfirda dapat lolos berangkat ke luar negeri untuk bekerja. Meskipun diketahui, usianya belum cukup.
"Ada indikasi pemalsuan usia. Oleh sebab itu, Wilfrida kerap dianiaya karena dianggap tak becus kerja. Pembunuhan jelas tidak dapat dibenarkan. Akibat alami siksan dari majikan, Wilfirda akhirnya nekad," kata Hayono dalam halal bihalal Keluarga besar MASTRIP Jawa timur, Minggu (29/9/2013).
Hayono menilai, besarnya perhatian publik dan kerelaan pihak-pihak yang membantu Wilfrida, sangat membangun atmosfer positif sebagai bangsa. Ini sebagai bentuk gotong royong nilai bangsa yang harus dibangkitkan kembali.
"Termasuk kerja keras pemerintah yang akan berusaha membesaskan Wilfrida dari jerat hukuman mati," ujarnya.
Namun, Hayono mengingatkan kelemahan-kelemahan dalam pembinaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) jangan ditutup-tutupi.
"Kasus pemalsuan umur bukti kita gagal melindung dan mengurus TKI," lanjutnya.
Wilfrida Soik, adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysi yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena melakukan pembelaan diri.
Menurut data Migran Care, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia. Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Hukuman tersebut akan diterimanya pada 30 September mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.