Dukungan ke Wilfrida Membeludak: Prabowo Sampai Harus Rebutan Kursi di Sidang
Sempat terjadi insiden kecil saat rebutan kursi baris depan antara Prabowo, pihak KBRI, dan Migrant Care
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, KELANTAN - Sidang vonis sela kasus Wilfrida di Mahkamah Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, dilaporkan sudah dipadati pengunjung sidang sejak pagi. Sekitar pukul 08.00, Wilfrida tiba di Mahkamah Kota Bharu, diiringi tiga kendaraan polis diraja Malaysia.
Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/9/2013) dari www.change.org/savewilfrida, disebutkan Wilfrida terlihat dari jendela kendaraan kedua. Sambil menunduk, ia berjalan ke dalam gedung mahkamah. Wilfrida yang diborgol dalam kawalan polisi juga didampingi oleh Anggota DPD RI asal Kupang NTT, Sarah Lerry Mboik.
Sarah, disebutkan dalam rilis, menjelaskan adanya moral support dari 11 ribuan warga dari 66 negara yang menandatamgani petisi di laman www.change.org/saveWilfrida. Segepok dukungan tanda tangan dan dukungan berupa komentar pendukung petisi ditunjukkan oleh pendiri Change.org Indonesia, Usman Hamid yang berjalan di samping Sarah.
Sebelum sidang, Pastor Gregorius yang datang bersama orangtua Wilfrida ikut menutup doa bersama yang dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno dan jajaran KBRI, juga dihadiri Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat. Persidangan putusan sela yang berlangsung 30 menit itu dimulai pukul 10.55 waktu setempat.
Saat memasuki ruang sidang, terlihat Prabowo bersama pendukungnya ikut menyalami Wilfrida. Prabowo kemudian duduk bersebelahan dengan Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno. Karena terbatasnya ruangan, sempat terjadi insiden kecil saat rebutan kursi baris depan antara Prabowo, pihak KBRI, dan peninjau dari Migrant Care Malaysia.
Di barisan kursi depan, dari kiri ke kanan ada Dubes Herman P, Wilfrida, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, dan Rieke Diah Pitaloka. Sementara di sisi kanan Rieke ada sosok lingkaran keluarga Sultan yang dikenal berpengaruh di Kota Bharu. Baris kedua terdapat Perwakilan KBRI dan wakil ketua DPRD Belu Magdalena Tiwu. Orangtua Wilfrida sendiri duduk di baris ketiga (dari kiri kanan: Usman Hamid, ibu Wilfrida, ayah Wilfrida, Kepala Desa Pataruka Benyamin W). Terlihat juga wakil keluarga korban.
Rilis menyebut, hakim kasus Wilfrida mengundurkan vonis sela dan mengabulkan permohonan pengacara untuk mengajukan bukti-bukti yang meringankan WIlfrida. Permohonan pihak pengacara dikabulkan:
1. bone examination (uji tulang untuk membuktikan kepastian usia Wilfrida, karena diduga ia saat itu berusia 17 tahun 6 bulan 11 hari)
2. Uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh dua belah pihak, jaksa dan tim pembela Wilfrida.
3. Data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida.
4. Pertimbangan hukum melalui juris prudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan gunakan section 425 Qanun Jinayah (penal code 425).
Seluruh permohonan ini memerlukan waktu setidaknya satu bulan. Sidang lanjutan disepakati akan digelar tanggal 17 November 2013 pukul 09.00 waktu setempat. Dengan putusan hari ini, artinya tuntutan jaksa (penal code 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi hukuman mati) ditangguhkan.
“Ini kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida. Kami mengharapkan semua pihak yg terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada penyelamatan Wilfrida,” ujar Rieke Diah Pitaloka.
Kasus Wilfrida, lanjut Rieke, harus jadi pintu pembuka terhadap kasus perdagangan manusia yang melibatkan RI-Malaysia. Tahun lalu, dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari NTT.
“Sekali lagi, ini kesempatan untuk kembali meletakkan dasar hubungan yang lebih baik antara RI-Malaysia yang berlandas pada keadilan dan kemanusiaan,” kata Usman Hamid.