Polisi Sudah Periksa Dua Wartawan Soal Kasus Ocehan Nazaruddin
Aparat Polda Metro Jaya sudah memeriksa dan meminta keterangan dua wartawan.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya sudah memeriksa dan meminta keterangan dua wartawan.
Pemeriksaan terkait kasus pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, terhadap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Sudah dua wartawan yang memberi keterangan dan diperiksa. Masih ada beberapa lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/9/2013).
Kedua wartawan yang sudah memberi keterangan, lanjut Rikwanto, adalah wartawan Rakyat Merdeka dan Metro TV, yang menulis dan meliput pernyataan Nazarudin yang diduga mencemarkan nama baik Gamawan Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan terpidana suap Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013) sekitar pukul 09.38 WIB.
Mantan Gubernur Sumatra Barat tak terima dengan pernyataan Nazaruddin kepada media massa, yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Rikwanto menjelaskan, setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Gamawan melampirkan bukti berupa kliping berita dari enam media massa cetak, online, dan elektronik.
Menurut Rikwanto, media massa yang dilampirkan Gamawan saat pemeriksaan terhadapnya adalah Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, dan Metro TV.
"Jadi yang akan diperiksa adalah wartawan dari media yang terlampir dalam bukti yang dibawa Mendagri," tutur Rikwanto.
Dalam kasus ini, Nazaruddin dilaporkan Gamawan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Nomor laporan polisi Gamawan atas Nazarudin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 Agustus 2013. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.