Benhan Gelar Aksi Tutup Mulut di Ruang Sidang Perdananya
Benny Handoko, tersangka pencemaran nama baik Misbakhun, melakukan aksi tutup mulut dalam sidang perdananya, Rabu (2/10/2013).
Penulis: Bahri Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benny Handoko, tersangka pencemaran nama baik melalui akun Twitter @benhan yang dilaporkan politisi PKS Misbakhun, melakukan aksi tutup mulut dalam sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).
Menurut Benhan, aksi tutup mulut tersebut merupakan simbolisasi dari pembungkaman yang terjadi akibat penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ini simbol UU ITE bisa membungkam banyak orang di internet," ujar Benhan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).
Benhan bersama pendukungnya, menggelar aksi tutup mulut dengan jalan mengenakan masker pada sidang perdana kasus tersebut di PN Jakarta Selatan.
Ia menyebut, kebebasan berpendapat dan berbicara di dunia maya terancam dengan keberadaan pasal pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Akibat perbuatannya, Benhan terancam hukuman 6 tahun penjara dalam perkara tersebut. Majelis hakim akan dipimpin Suprapto selaku ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Hakim Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.