Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Benhan Gelar Aksi Tutup Mulut di Ruang Sidang Perdananya

Benny Handoko, tersangka pencemaran nama baik Misbakhun, melakukan aksi tutup mulut dalam sidang perdananya, Rabu (2/10/2013).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benny Handoko, tersangka pencemaran nama baik melalui akun Twitter @benhan yang dilaporkan politisi PKS Misbakhun, melakukan aksi tutup mulut dalam sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Menurut Benhan, aksi tutup mulut tersebut merupakan simbolisasi dari pembungkaman yang terjadi akibat penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ini simbol UU ITE bisa membungkam banyak orang di internet," ujar Benhan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Benhan bersama pendukungnya, menggelar aksi tutup mulut dengan jalan mengenakan masker pada sidang perdana kasus tersebut di PN Jakarta Selatan.

Ia menyebut, kebebasan berpendapat dan berbicara di dunia maya terancam dengan keberadaan pasal pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Akibat perbuatannya, Benhan terancam hukuman 6 tahun penjara dalam perkara tersebut. Majelis hakim akan dipimpin Suprapto selaku ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Hakim Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas