Kasus Ari Sigit Berujung Damai
Kasus penggelapan dan penipuan dana proyek di PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar, berakhir damai sebelum sampai di meja hijau.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penggelapan dan penipuan dana proyek di PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar, berakhir damai sebelum sampai di meja hijau.
Kasus ini sempat menyeret nama cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, sudah terjadi kesepakatan damai antara pihak pelapor dengan pihak Ari Sigit.
"Berkas perkara Ari Haryo Wibowo alias Ari Sigit dinyatakan lengkap penyidikannya (P21) pada 28 Maret 2013. Tapi, belum diserahkan untuk tahap dua, sudah ada perdamaian pada 20 Juni 2013," ungkap Rikwanto, Kamis (3/10/2013).
Di tanggal tersebut, lanjutnya, pihak pelapor membuat surat pencabutan laporan polisi. Pada 22 Juli 2013, perkara tersebut dihentikan penyidikannya oleh penyidik.
"Karena telah terjadi perdamaian, serta tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari," jelas Rikwanto.
Diberitakan sebelumnya, cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, terlibat kasus penggelapan dan penipuan dana proyek di PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ari Sigit ketika itu menjabat Komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), dan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama. Proyek tersebut memiliki uang jaminan Rp 2,5 miliar. Tapi, proyek diduga tidak berjalan dan uang pun lenyap. (*)