KPK Geledah Ruangan Chairunnisa di DPR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan anggota Fraksi Golkar Chairunnisa.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan anggota Fraksi Golkar Chairunnisa. Ruangan Chairunnisa terletak pada lantai 14 nomor 11 Gedung Nusantara I DPR.
"Penyidik KPK mulai datang pukul 17.00 WIB," kata petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (3/10/2013) malam.
Petugas mengatakan penyidik berjumlah 11 orang dan langsung memasuki ruangan Chairunnisa. Pantauan Tribunnews.com, pintu masuk menuju ruangan anggota Komisi II itu dijaga ketat petugas keamanan. Tiga orang berseragam petugas keamanan menunggu didepan pintu masuk ruangan.
Sementara, penyidik kesemuanya berada didalam ruangan Chairunnisa. "Mereka sedang didalam semua sekarang," katanya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Chairunnisa sebagai tersangka bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Hal itu sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan KPK sejak malam tadi.
Dijelaskan Ketua KPK, Abraham Samad, berdasarkan bukti yang cukup, Akil ditingkatkan statusnya menjadi tersangka lantaran diduga korupsi pada penangnan perkara Pilkada Gunung mas dan Lebak Banten.
Pada perkara Pikada Gunung Mas, Akil diduga melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 UU Pemberantasan Tipikor Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"AM bersama CN diduga sebagai penerima suap," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore.