Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Bawa Tiga Dus dari Ruangan Chairunnisa

Penyidik KPK datang pada pukul 17.00 WIB dan keluar dari ruangan anggota Komisi II DPR sekitar pukul 20.52 WIB, Kamis (3/10/2013)

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Penyidik KPK Bawa Tiga Dus dari Ruangan Chairunnisa
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Kardus dibawa petugas KPK dari ruangan Anggota DPR Chairunnisa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan penggeledahan di ruangan anggota Fraksi Golkar Chairunnisa. Ruangan Chairunnisa terletak pada lantai 14 nomor 11 Gedung Nusantara I DPR.

Penyidik KPK datang pada pukul 17.00 WIB dan keluar dari ruangan anggota Komisi II DPR sekitar pukul 20.52 WIB, Kamis (3/10/2013). Pantauan Tribunnews.com sebanyak 11 penyidik dengan mengenakan rompi KPK dan penutup mulut keluar secara bersama-sama. Diantara mereka terlihat membawa tiga kardus bertuliskan KPK.

Ketika ditanyakan apa isi kardus tersebut, penyidik tersebut enggan mengungkapkannya. Para penyidik kemudian turun ke lantai basement. Mereka lalu menaiki tiga Toyota Innova Hitam berplat nomor B 1031 UFS, B1457 RFY dan B 1557 RFV.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Chairunnisa sebagai tersangka bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Hal itu sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan KPK sejak malam tadi.

Dijelaskan Ketua KPK, Abraham Samad, berdasarkan bukti yang cukup, Akil ditingkatkan statusnya menjadi tersangka lantaran diduga korupsi pada penangnan perkara Pilkada Gunung mas dan Lebak Banten.

Pada perkara Pikada Gunung Mas, Akil diduga melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 UU Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"AM bersama CN diduga sebagai penerima suap," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas