BNN: Uji Narkoba di Ruangan Akil Dikembalikan ke MK
Hari ini kami serahkan kembali ke MK. Yang berhak mengumumkan hasil pemeriksaan adalah mereka.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto menuturkan, pihaknya telah mengembalikan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dugaan narkoba yang ditemukan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Hari ini kami serahkan kembali ke MK. Yang berhak mengumumkan hasil pemeriksaan adalah mereka. Kami hanya diminta memeriksa kandungannya," kata Sumirat saat ditemui wartawan di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2013).
Sumirat menjelaskan, andai diminta Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap melakukan tes urine terhadap Akil Mochtar.
"Sejauh ini belum ada permintaan," katanya.
Menurutnya, kelanjutan proses Akil dalam kasus narkoba, BNN akan menunggu hasil koordinasi dengan KPK yang dilakukan hari ini. Pasalnya barang bukti yang ditemukan KPK saat ini dipegang atau dimiliki oleh MK.
Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan BNN menunjukkan hasil posistif bahwa barang bukti tersebut narkoba, Sumirat enggan menjelaskan.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan berbagai tes dapat dilakukan untuk mengetahui apakah Akil benar-benar menggunakan narkoba. Kandungan narkoba dalam tubuh seseorang, menurut dia, bisa bertahan dalam hitungan hari hingga bulan. Hal itu tergantung dari banyak faktor, seperti frekuensi pemakaian dan metabolisme tubuh pemakai.
"Itu bisa di cek menggunakan tes urin, darah, atau dari helai rambut. Untuk itu, kami sarankan kepada MK untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Akil Mochtar agar kandungan narkoba dalam tubuhnya tak hilang," lanjutnya.
Diberitakan, saat melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, beberapa waktu lalu, KPK menemukan narkoba. Namun penemuan itu masih diselidiki apakah milik Akil atau bukan.
Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Ghaffar membenarkan temuan penyidik KPK berupa ganja dan pil inex saat ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar digeledah. Narkoba itu sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional untuk diteliti.
"Berdasarkan berita acara KPK, barang yang diduga narkoba dan obat terlarang di ruang kerja Pak Akil. Berdasarkan berita acara yang diduga narkoba dan obat terlarang itu, berupa ganja dan inex," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) kemarin.
Dia menambahkan, atas perintah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Majelis Kehormatan Hakim MK, barang terlarang itu diserahkan ke BNN.