KPK Kembali Periksa Edi Siswadi sebagai Tersangka Suap Hakim
KPK kembali memanggil mantan Sekda Bandung Edi Siswadi terkait penyidikan kasus dugaan suap Hakim
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi terkait penyidikan kasus dugaan suap Hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
"ES (Edi Siswadi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (7/10/2013).
Edi ditetapkan bersama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Keduanya diduga menyuap Hakim Setyabudi guna memuluskan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.
Pada perkara ini KPK juga telah menjerat empat orang tersangka yakni Setyabudi, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah menjalankan pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa bulan lalu.
Saat ini, keempatnya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.