Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Edi Siswadi sebagai Tersangka Suap Hakim

KPK kembali memanggil mantan Sekda Bandung Edi Siswadi terkait penyidikan kasus dugaan suap Hakim

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Kembali Periksa Edi Siswadi sebagai Tersangka Suap Hakim
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013). Edi diperiksa dalam kasus pemberian hadiah kepada hakim tipikor Bandung terkait pengurusan dana bantuan sosial di Pemkot Bandung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi terkait penyidikan kasus dugaan suap Hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

"ES (Edi Siswadi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (7/10/2013).

Edi ditetapkan bersama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Keduanya diduga menyuap Hakim Setyabudi guna memuluskan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.

Pada perkara ini KPK juga telah menjerat empat orang tersangka yakni Setyabudi, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah menjalankan pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa bulan lalu.

Saat ini, keempatnya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Edwin Firdaus

Tags:
KPK
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas