Marzuki: Perppu Penyelamatan MK Sudah Tepat
Perppu ini dikeluarkan dalam kondisi genting, kondisi yang dianggap darurat
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan dengan kondisi MK yang sedang genting memerlukan sentuhan seorang kepala negara untuk perbaikan. Sehingga langkah presiden mempersiapkan Perppu penyelamatan MK sudah tepat.
"Perppu ini dikeluarkan dalam kondisi genting, kondisi yang dianggap darurat, karena ini menyangkut kondisi lembaga peradilan yang sangat powerfull," ujarnya.
Kepada sejumlah pihak yang menentang rencana tersebut Marzuki meminta agar semua pihak tidak apiori dulu sebelum membaca perpu tersebut. Semua pihak diharapkan menunggu dan memberikan kesempatan kepada presiden untuk menyelesaikannya.
“Setelah ada Perppu dan bagaimana pelaksanaannya baru memberi penilaian. Saat ini baca saja belum, sudah bilang inkonstitusional,". ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Dirinya juga meminta agar penangkapan itu tidak usah disangkutpautkan dengan isu adanya konspirasi.
Penangkapan Akil Mochtar jelasnya tidak ada kaitannya dengan skenario untuk melemahkan Mahkamah Konstitusi yang berniat untuk mengimpeacht Presiden SBY.Pernyataan seperti itu menurutnya hanya merupakan bentuk pembelaan yang tidak jelas terhadap Akil Mochtar.
“Orang Korupsi tidak usah dibela, orang jelas tertangkap tangan. KPK kan tidak sembarangan menangkap orang, pasti ada dasarnya sehingga orang yang ditangkap tidak bisa berkelit karena ada bukti-buktinya. Jadi biarin saja jika ada yang mengatakan ada skenario inilah itulah,” ujarnya.
Marzuki juga menjelaskan bahwa rapat pimpinan lembaga tinggi negara dengan Presiden pada hari Sabtu kemarin salah satunya juga meminta agar KPK segera bertindak cepat dan membuktikan apakah hakim-hakim lain di MK tidak ikut serta dalam kasus korupsi yang melibatkan Akil.
“Kami meminta KPK untuk segera membuktikan apakah dia main sendiri atau kolegial bersama hakim yang lain. Hal ini karena berdasarkan fakta bahwa semua keputusan di MK itu dilakukan oleh majelis. Kalau Cuma satu yang main, yang dua tidak kan keputusannya tidak bisa jalan sesuai dengan pesanan. Makanya harus diselidiki kemungkinan ada hakim MK lainnya yang terlibat,” katanya.