Rencana Presiden SBY Terbitkan Perppu MK Bisa Jadi Bumerang
Menurut Lukman satu-satunya cara yang paling elegan untuk keluar dari kemelut MK adalah melalui amandemen UUD 1945.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) tentang pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi Presiden.
"Sebab kemungkinan besar MK bisa membatalkan Perppu tersebut," kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin dalam diskusi bertema 'Runtuhnya Benteng MK' di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin, (7/10/2013).
Menurut Lukman satu-satunya cara yang paling elegan untuk keluar dari kemelut MK adalah melalui amandemen UUD 1945. "Apalagi rasanya tidak etis menghidupkan kembali norma yang pernah dibatalkan oleh MK," kata Lukman.
Lukman mengakui untuk melakukan amandemen UUD 1945 butuh waktu lama maka penyelesaian dalam jangka pendek di MK saat ini dibutuhkan Majelis Kehormatan MK yang perlu melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim-hakim konstitusi.
"Idealnya hakim konstitusi ada yang bisa mengawasi, bukan putusannya, tapi perilakunya. Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan," kata Lukman.
Dijelaskan nantinya Majelis Kehormatan MK bisa segera memberhentikan Akil Mochtar sebagai ketua MK secara tidak hormat dan bukan hanya memberhentikan sementara.
"Kalau harus menunggu proses hukum Akil malah terlalu lama, kalau sudah tertangkap tangan maka kasusnya sudah jelas, apalagi dalam laci akil terdapat obat terlarang," katanya.