Yudi Setor Rp 1,7 Miliar ke Mantan Presiden PKS
Yudi juga dikonfrontir dengan saksi Denny Adiningrat, karyawannya.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
![Yudi Setor Rp 1,7 Miliar ke Mantan Presiden PKS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130701_pembacaan-eksepsi-luthfi-hasan-ishaaq_2874.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa mendapatkan jaminan akan memenangi proyek di Kementerian Pertanian, Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan, berani menyetorkan uang Rp 1.7 miliar ke bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Demikian keterangan yang disampaikan Yudi saat bersaksi untuk terdakwa Luthfi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2013).
Dalam sidang kali ini, Yudi juga dikonfrontir dengan saksi Denny Adiningrat, karyawannya.
Yudi mengaku, sosok Luthfi dikenalnya dari Ahmad Fathanah. Uang yang diberikan Yudi kepada Luthfi bukan hanya ijon proyek tapi juga segala operasional keseharian Luthfi dan Fathanah. Ia mengaku kerap meminta petuah soal proyek di Kementan dari Luthfi dan Fathanah yang keduanya akrab disapa ustadz.
"Pertama Rp 250 juta, Rp 500 juta, Rp 500 juta dan Rp 450 juta," kata Yudi.
Ia beralasan, saat ditanya hakim Made Hendra kenapa harus menyetor ke Luthfi, karena Luthfi bisa memberikan jaminan mengamankan proyek, dikuatkan karena jabatannya sebagai Presiden PKS.
Made Hendra kembali melanjutkan pertanyaannya, bagaimana keterkaitan penyetoran uang ijon proyek.
Yudi langsung membeberkan bahwa Luthfi sebagai presiden, akan mengkomunikasikannya ke Sekjen PKS, Anis Matta, sebagai pengelola anggaran di DPR.
Dalam dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq terungkap Yudi berencana mengurus ijon proyek benih kopi senilai Rp 189 miliar.
Yudi mengaku pernah berkomunikasi dengan Anis, setelah disambungkan lewat telepon Fathanah. Setelah itu, Fathanah meminta uang muka proyek sebesar satu persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.