KPK Cegah Dua Pegawai Kernel Oil ke Luar Negeri
Sebelumnya KPK telah mencegah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk dua pegawai PT Kernel Oil terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
"Yang dimintai pencegahan yakni atas nama Prima Hasim Kasidik dan Maulana Yahya Abas," kata juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Permintaan pencegahan untuk Maulana terhitung sejak 27 September lalu. Sementara Prima terhitung sejak 30 September. Sebelumnya KPK telah mencegah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono dan Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis. Pejabat lain yang dicegah adalah Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Selain ketiganya, KPK juga sudah mencegah seseorang bernama Artha Merish Simbolon. Artha diketahui merupakan Direktur PT Surya Parna Niaga. Perusahaan ini kerap menjadi rekanan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas. Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya dan Kader Partai Demokrat, Deviardi alias Ardi.