Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Dua Pegawai Kernel Oil ke Luar Negeri

Sebelumnya KPK telah mencegah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Cegah Dua Pegawai Kernel Oil ke Luar Negeri
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Pejabat Pelaksana Tugas Kernel Oil Pte Ltd di Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (21/8/2013). Simon diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap perusahaan trader minyak asal Singapura kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Kompas/Alif Ichwan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk dua pegawai PT Kernel Oil terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

"Yang dimintai pencegahan yakni atas nama Prima Hasim Kasidik dan Maulana Yahya Abas," kata juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Permintaan pencegahan untuk Maulana terhitung sejak 27 September lalu. Sementara Prima terhitung sejak 30 September. Sebelumnya KPK telah mencegah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono dan Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis. Pejabat lain yang dicegah adalah Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Selain ketiganya, KPK juga sudah mencegah seseorang bernama Artha Merish Simbolon. Artha diketahui merupakan Direktur PT Surya Parna Niaga. Perusahaan ini kerap menjadi rekanan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas. Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya dan Kader Partai Demokrat, Deviardi alias Ardi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas