Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Zulkarnaen Djabar dan Anaknya
Upaya hukum Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia, kandas.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya hukum terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia, kandas.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kedua terdakwa.
"Pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari, Selasa (8/10/2013).
Putusan banding kedua terdakwa yang dikeluarkan PT DKI bernomor 32/Pid/Tpk/2013/PT DKI, diambil pada 19 September 2013.
Dalam sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 30 Mei 2013, majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara atas Zulkarnaen Djabar, denda Rp 300 juta, dan mewajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar.
Sedangkan Dendy dihukum delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 5,745 miliar.
Zulkarnaen bersalah sesuai pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai anggota DPR Fraksi Golkar, Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya memengaruhi pejabat Kemenag, untuk memuluskan perusahaan tertentu sebagai pemenang proyek Alquran dan laboratorium. (*)