Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanny Ditawari Jadi Kurir Jika Bebas

Berbaur bersama gembong dan bandar narkoba, Vanny bahkan ditawari menjadi kurir jika nanti bebas.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Vanny Ditawari Jadi Kurir Jika Bebas
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi disalah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa sabu 2 paket, alat hisap, dan 2 handphone. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanny Rossyane, tersangka kepemilikan kasus narkoba yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, sejak 22 September 2013, mendekam ditahanan. Berbaur bersama gembong dan bandar narkoba, Vanny bahkan ditawari menjadi kurir jika saatnya bebas.

"Menurut cerita Vanny,dia ditawarkan oleh sesama tahanan yang bandar kalau keluar nanti adi kurir saja," kata kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya saat dihubungi, Selasa (8/10/2013).

Pernyatan itu diceritakan Vanny kepada Windu saat dirinya menjenguk model majalah pria dewasa tersebut. Menurutnya hal tersebut menjadi indikasi buruk penahanan Vanny.

"Ini kan artinya penahanan terhadap Vanny justru memberi pengaruh yang buruk terhadap Vanny," katanya.

Pergaulan tersebut berdasarkan pengakuan Vanny membuatnya tidak betah berada di dalam tahanan.

"Kamis siang besok, rencananya kami tim kuasa hukum akan datang ke Direktorat IV Mabes Polri untuk menyampaikan peristiwa itu kepada penyidik. Kami juga mendorong beberapa permintaan kami seperti menghadirkan saksi meringankan dan segera merehabilitasi Vanny," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, Vanny Rossyane, mantan kekasih gembong narkoba Fredy Budiman, ditangkap di sebuah kamar hotel di daerah Jakarta Barat, Senin (16/9/2013). Dari kamar tersebut, petugas menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong). Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas