Apa yang Bakal Terjadi di Sidang Benhan Pekan Depan?
Sidang lanjutan untuk terdakwa Benny Handoko (Benhan) akan digelar Rabu (16/10/2013) pekan depan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan untuk terdakwa Benny Handoko (Benhan) akan digelar Rabu (16/10/2013) pekan depan. Untuk sidang pekan depan agendanya membahas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kubu Benhan.
"Untuk tanggapan eksepsi diberikan waktu satu minggu. Kami berikan waktu satu minggu untuk JPU pelajari eksepsi," kata Hakim Suprapto, selaku Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum terdakwa Benny Handoko mengutarakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan JPU. Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Tim Penasehat Hukum juga keberatan pada dipilihnya PN Jakarta Selatan sebagai tempat mengadili Benhan.
"Jadi seharusnya JPU sudah menjelaskan di dalam dakwaan pada saat dilakukannya tindakan yang dilakukan oleh Benhan berada di wilayah Sulawesi. Berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP harusnya perkara ini diperiksa di sana, bukan di sini," kata Jimmy Simanjuntak.
Jimmy menuturkan, JPU tetap mengajukan dakwaan Benhan untuk diperiksa di PN Jakarta Selatan. Menurutnya, itu adalah masalah kompetensi relatif, bukan wilayah PN Jakarta Selatan untuk memeriksa wilayah perkara ini.
"Pengadilan di Sulawesi yang sebenarnya berwenang mengadili dan memeriksa perkara Benhan," tegasnya.
Selain itu, dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi) Jimmy menyatakan JPU tidak mampu menguraikan unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Jimmy, didalam dakwaan yang dibacakan JPU yang didakwakan kepada Benhan memiliki banyak unsur. Seperti unsur tanpa sengaja, tanpa hak, unsur siapa yang mendistribusikan, atau unsur pencemaran nama baik.
"Namun Jaksa tidak mampu menguraikan unsur itu dalam dakwaannya," kata Jimmy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.