Berkas Deddy Kusdinar Dilimpahkan Ke Jaksa KPK
Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Deddy Kusdinar dilimpahkan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Deddy Kusdinar dilimpahkan ke Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, maksimum 14 hari, Deddy akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Deddy Kusdinar dilimpahkan dari penyidikan ke penuntuan. Jadi 14 hari ke depan, dakwaan oleh penuntut umum," kata Penasihat Hukum Deddy Kusdinar, Rudi Alfonso di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Deddy sendiri kata Rudy telah siap menjalani sidang tersebut. Sebab, diungkapkan Rudi, saat proses penyidikan kliennya sudah menyampaikan seluruhnya yang berkaitan dengan kasus proyek berbiaya Rp 1,2 triliun itu.
"Semua sudah dismpaikan Pak Deddy. Penyidik juga menemukan banyak hal baru dalam pengembangan itu. Dan kita tunggu dalam proses persidangan akan terungkap apa yang terjadi dalam perkara ini," Kata Rudi saat dimintai kesiapan kliennya membongkar keterlibatan pihak lainnya.
Selebihnya, Rudi enggan bersepkulasi, apakah sidang kliennya akan mebuat KPK membuka penyelidikan baru atau tidak. Yang pasti Deddy tegas dia akan koperatif dengan proses hukum tersebut.
"Kita tunggu dipersidangan karena substantif. Isya Allah," kata Rudi.
Pada perkara Korupsi Hambalang, selain menjerat Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, KPK juga menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Ketua konsorsium proyek Teuku Bagus Mokhamad Noor. Sementara terkait gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji, penyidik telah menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.