Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Deddy Kusdinar Dilimpahkan Ke Jaksa KPK

Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Deddy Kusdinar dilimpahkan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Deddy Kusdinar Dilimpahkan Ke Jaksa KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Deddy Kusdinar dilimpahkan ke Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, maksimum 14 hari, Deddy akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Deddy Kusdinar dilimpahkan dari penyidikan ke penuntuan. Jadi 14 hari ke depan, dakwaan oleh penuntut umum," kata Penasihat Hukum Deddy Kusdinar, Rudi Alfonso di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Deddy sendiri kata Rudy telah siap menjalani sidang tersebut. Sebab, diungkapkan Rudi, saat proses penyidikan kliennya sudah menyampaikan seluruhnya yang berkaitan dengan kasus proyek berbiaya Rp 1,2 triliun itu.

"Semua sudah dismpaikan Pak Deddy. Penyidik juga menemukan banyak hal baru dalam pengembangan itu. Dan kita tunggu dalam proses persidangan akan terungkap apa yang terjadi dalam perkara ini," Kata Rudi saat dimintai kesiapan kliennya membongkar keterlibatan pihak lainnya.

Selebihnya, Rudi enggan bersepkulasi, apakah sidang kliennya akan mebuat KPK membuka penyelidikan baru atau tidak. Yang pasti Deddy tegas dia akan koperatif dengan proses hukum tersebut.

"Kita tunggu dipersidangan karena substantif. Isya Allah," kata Rudi.

Pada perkara Korupsi Hambalang, selain menjerat Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, KPK juga menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Ketua konsorsium proyek Teuku Bagus Mokhamad Noor. Sementara terkait gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji, penyidik telah menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas