Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kehormatan Bantah Sidang Terbuka untuk Pencitraan

sidang kode etik hakim MK dilakukan terbuka untuk menghindari spekulasi publik yang tidak baik.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hakim Kehormatan Bantah Sidang Terbuka untuk Pencitraan
/henry lopulalan
MAJELIS KEHORMATAN MK - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKH MK) Harjono (tengah) bersama Sekretaris MKH MK Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana (dua kiri) dan para anggota (dari kiri) Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan mantan ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dalam rapat perdana MKH MK dengan agenda penentuan pimpinan majelis dan agenda kerja di gedung MK,Jalan Medan Mereka, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2012). (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi Hikamahanto Juwana membantah bila sidang etik yang digelar secara terbuka pihaknya merupakan upaya pencitraan. Sebaliknya, sidang tersebut dilakukan terbuka untuk menghindari spekulasi publik yang tidak baik.

"Kami nggak tahu pencitraan atau tidak. Kami lakukan terbuka supaya nggak ada kongkalikong. Nggak ada keinginan melindungi kalau yang bersangkutan," kata Hikmahanto usai bertemu pimpinan KPK, Rabu (9/10/2013) malam.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menuturkan MKH dibentuk buat menilai pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar selaku Ketua MK.

"Tujuannya kalau ada seseorang yang diduga lakukan pelanggaran kode etik, maka dilakukan suatu proses," imbuhnya.

Karena itu, dia tak mau jika kemudian langkah pemeriksaan yang dilakukan MKH dan disiarkan secara langsung stasiun televisi dinilai sebagai bentuk pencitraan belaka.

"Ada yang siarkan live itu di luar kendali kita," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas