Hakim Kehormatan Bantah Sidang Terbuka untuk Pencitraan
sidang kode etik hakim MK dilakukan terbuka untuk menghindari spekulasi publik yang tidak baik.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi Hikamahanto Juwana membantah bila sidang etik yang digelar secara terbuka pihaknya merupakan upaya pencitraan. Sebaliknya, sidang tersebut dilakukan terbuka untuk menghindari spekulasi publik yang tidak baik.
"Kami nggak tahu pencitraan atau tidak. Kami lakukan terbuka supaya nggak ada kongkalikong. Nggak ada keinginan melindungi kalau yang bersangkutan," kata Hikmahanto usai bertemu pimpinan KPK, Rabu (9/10/2013) malam.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menuturkan MKH dibentuk buat menilai pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar selaku Ketua MK.
"Tujuannya kalau ada seseorang yang diduga lakukan pelanggaran kode etik, maka dilakukan suatu proses," imbuhnya.
Karena itu, dia tak mau jika kemudian langkah pemeriksaan yang dilakukan MKH dan disiarkan secara langsung stasiun televisi dinilai sebagai bentuk pencitraan belaka.
"Ada yang siarkan live itu di luar kendali kita," tegasnya.