Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerjasama KPU dan Lemsaneg Bisa Dibatalkan?

Pihak KPU menjelaskan klausul kerjasama dengan Lamsaneg soal pengamanan data Pemilu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kerjasama KPU dan Lemsaneg Bisa Dibatalkan?
net
Lembaga Sandi Negara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kerjasama dengan Lembaga Sandi Negara memungkinkan untuk dibatalkan. Karena dalam klausul kerjasama tersebut, ada pasal yang membuka pembatalan.

"(Pembatalan kerjasama, red) Bisa saja. Karena ada dalam klausul kerjasama kami dan Lemsaneg," kata Komisioner KPU Arief Budiman kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).

Arief menjelaskan bahwa kerjasama yang dijalin KPU dengan lembaga lain, termasuk Lemsaneg, pada dasarnya mengusung semangat membangun proses pemilu yang bebas, jujur dan adil. Selain itu, kerjasama juga dibangun berdasarkan semangat pemilu yang bebas dan berkeadilan.

MoU antara KPU dan Lemsaneg berlangsung pada 24 September 2013. Ada lima aspek dalam MoU tersebut. Pertama, penyediaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia dalam pengamanan sistem dan jaringan teknologi informasi dalam penyelenggaran pemilu tahun 2014.

Kedua, penyediaan perangkat dan sistem pengamanan data dan informasi dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014. Ketiga, pengamanan dokumen elektronik dan distribusinya dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014. Keempat, pengamanan data center dan perangkat yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014. Kelima, pengamanan data elektronik dan komunikasi pimpinan Komisi Pemilihan Umum.

Dijelaskan juga, bahwa nota kesepahaman berlaku selama tiga tahun sejak diteken. Tetapi, nota kesepahaman dapat diperpanjang, diubah dan diberhentikan setiap waktu atas persetujuan para pihak melalui pemberitahuan secara tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya, paling lambat satu bulan sebelumnya.

Nota kesepahaman juga dapat berakhir atau batal dengan sebdirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya nota kesepahaman tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas