Pesan Pangarmabar Kepada 45 Perwira Penyidik Usai Pengambilan Sumpah
Kebutuhan perwira penyidik yang sah secara hukum dengan tingkat profesionalisme yang tinggi, merupakan
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Kebutuhan perwira penyidik yang sah secara hukum dengan tingkat profesionalisme yang tinggi, merupakan tuntutan dalam melaksanakan tugas penyidikan dan menindak setiap tindak kejahatan atau pelanggaran di laut.
Demikian dikatakan Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Arief Rudianto, S.E., pada upacara penyumpahan 45 Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut di Aula Yos Soedarso Markas Komando Koarmabar Jalan Gunung Sahari Raya No. 67 Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).
Lebih lanjut Pangarmabar mengatakan, TNI Angkatan Laut sebagai komponen penegak kedaulatan dan hukum di laut dituntut untuk dapat mengatasi segala bentuk pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di laut.
Menurut Pangarmabar mengatakan, Penanganan terhadap segala macam bentuk pelanggaran dan kejahatan akan berjalan dengan baik, apabila para Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut menguasai dan memahami cara-cara penyelesaiannya.
Lebih jauh Pangarmabar mengatakan, bahwa penegakan hukum di laut sangat berbeda dengan penegakan hukum di darat, karena dilaut selain berlaku ketentuan hukum dan perundang-undangan nasional juga berlaku ketentuan hukum internasional bagi pengguna laut.
Pangarmabar mengharapkan kepada para perwira penyidik, agar bekal pengetahuan yang diterima dalam kursus Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut dapat dipelihara serta dikembangkan sesuai tuntutan tugas di lapangan. Selain itu, legitimasi yang baru saja diperoleh dalam acara penyumpahan dapat dijadikan pegangan untuk melaksanakan tugas.
Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Staf Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamana Pertama TNI M. Atok Urrahman, Komandan Gugus Tempur Laut Koarmabar Laksamana Pertama TNI Dr. Amarullah Oktavian, S.T., M.Sc., D.E.S.D., Kepala Dinas Pengamanan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Djayeng dan Pejabat Teras Koarmabar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.