Berkas Tersangka Simon Tanjaya Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas penyidikan tersangka Simon Gunawan Tanjaya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas penyidikan tersangka Simon Gunawan Tanjaya.
Selanjutnya, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas tuntutan terhadap petinggi PT Kernel Oil itu ke Pengadilan Tipikor.
"Penyerahan tahap dua kasus di SKK Migas atas nama SGT ke Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Simon selaku Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia itu dijadikan tersangka karena diduga menyuap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Bersamaan dengan itu, KPK juga menjerat perantara suap, Deviardi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.