Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Hambit Bintih Tunggu Keputusan KPU Gunung Mas

Gamawan menuturkan, mereka memerlukan batas waktu 30 hari untuk memeroses pengangkatan Hambit.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Status Hambit Bintih Tunggu Keputusan KPU Gunung Mas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi masih menunggu sikap KPU Kabupaten Gunung Mas dan Gubernur Kalimantan Tengah, terkait status Bupati Hambit Bintih yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal Hambit Bintih sedang menunggu administrasi yang dari sana ke mari, belum tahu ini. Kami kan administrasi di sini. Kalau daerah belum mengirimkan ke sini, belum bisa kami proses. Kami lihat dulu sikap KPU di situ dan gubernur," ujar Gamawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Sesuai mekanisme, lanjutnya, undang-undang memberikan waktu 30 hari untuk memerosesnya. Kalau tidak ada pengiriman berkas administrasi dari daerah, Kementerian Dalam Negeri juga tidak akan memeroses.

Jika belum ada pengangkatan bupati yang terpilih, bupati yang menjabat akan menghabiskan masa jabatannya sampai berhenti sendiri. Sesudah itu, maka akan ditunjuk pelaksana tugas (plt).

"Incumbent ada limit waktunya. Kalau limit waktunya masih belum diangkat, tentu harus ditunjuk plt-nya sampai SK terbit lagi. Jadi, tidak ada kekosongan jabatan. Itu juga kita siapkan," jelas Gamawan.

Gamawan mencontohkan kasus Pilkada Riau yang terjadi dua kali putaran. Gubernurnya akan habis masa jabatan pada 21 November 2013, sementara pilkada selanjutnya baru dilaksanakan awal Desember.

"Tentu kita tunjuk PJ-nya. Apakah ini bisa dijamin hanya sekian hari atau PJ. Kalau sampai ketika dia habis masa jabatan belum ditunjuk SK, maka kita minta gubernur usulkan nama Plt," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Gamawan, hal tersebut juga berlaku untuk Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabapaten Gunung Mas, pasangan  Hambit Bintih-Arton S Dohong selaku pihak terkait, menang.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan status pidana terhadap Hambit bukan ranah MK.

Sebelum sidang putusan tersebut, Hambit ditangkap KPK di Jakarta, dalam kasus dugaan suap PHPU Kabupaten Gunung Mas yang melibatkan Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas