PDI-P: Kami Dapat Untung Apa dari Situasi Ratu Atut?
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten tak melihat adanya sisi keuntungan bagi partainya dalam situasi yang dihadapi Ratu Atut Chosiyah
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM,BANTEN - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten tak melihat adanya sisi keuntungan bagi partainya dalam kasus suap Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang turut menyeret nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Tri Satria Santosa, mengatakan diperiksanya Atut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, tidak berarti menunjukkan bahwa Wakil Gubernur Banten yang juga merupakan kader PDIP, Rano Karno, akan segera menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten seandainya status Atut dinaikkan oleh KPK menjadi tersangka.
"Enggak, enggak. Sama-sama hormati proses hukum. Saya punya keyakinan, PDIP tidak punya sifat bergembira atau bersorak sorai di atas penderitaan orang. Biarkan proses hukum berjalan," tegas Tri kepada Tribun, Jumat (11/10/2013).
Tri juga menolak jika disebut partainya yang paling mengambil keuntungan dalam kasus yang menyeret nama Atut. Jikalau dalam perkembangan kasus hukum tersebut mengakibatkan Rano Karno menjadi Plt Gubernur Banten, maka menurutnya hal itu sudah diatur dalam konstitusi.
"Keuntungannya apa? Itu aturan, aturan perundang-undangannya seperti itu. Kami tidak mengambil keuntungan. Sejak awal sudah saya katakan, PDIP tidak punya sikap menari-nari diatas penderitaan orang. Tidak ada kaitannya PDIP diuntungkan," cetusnya.
"Dari awal kami mengusung Ratu Atut-Rano Karno. Itu kan sudah satu paket. Kalau salah satu tersandung masalah hukum, biarkan proses hukum itu berjalan. Kami hormati," tambahnya.
Mengenai anggapan Ratu Atut membangun dinasti politik di Banten karena banyak saudaranya yang menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan, Tri berpendapat setiap warga negara berhak dicalonkan dan mencalonkan serta dipilih dan memilih.
"Mau dia orangtuanya, bapaknya, selama konstitusi tidak mengatur maka sah-sah saja. Kalau mau dibatasi supaya tidak terbangun sebuah dinasti, ya diubah dulu Undang-undangnya. Konstitusi menjamin untuk dicalonkan dan mencalonkan selama sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.
Sedangkan mengenai hubungan Atut-Rano yang sempat dikabarkan tidak harmonis sampai berembus kabar Rani hendak mengundurkan diri, Tri enggan mengomentari hal tersebut. Menurutnya tugas fraksi hanya mengawasi kinerja pemerintahan daerah.
"Tidak ada (Rano Karno curhat). Fraksi tugasnya mengawasi kinerja Pemda, APBD. Bukan mengawasi hubungan pribadi Gubernur dan Wakil Gubernur," tandasnya.