Akil dan Atut Pernah Berakhir Pekan Bersama di Singapura
Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana diketahui pernah berakhir pekan di Singapura
Editor: Gusti Sawabi
Sampai saat ini, baru Akil dan Wawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan sengketa Pilkada Lebak, KPK menduga perintah penyuapan datang dari Atut kepada adiknya, Wawan, yang merupakan tim sukses pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Dia diduga hendak menyuap Akil melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani. Penangkapan KPK atas Susi di Lebak berbarengan dengan penangkapan terhadap Wawan. KPK menemukan uang Rp 1 miliar di rumah orangtua Susi di Tebet, Jakarta Selatan. Uang yang diduga berasal dari Wawan ini hendak diberikan kepada Akil.
”Jadi, untuk peranan Ratu Atut itu setelah didalami informasi kepada pihak-pihak terkait, baru ketahuan peranannya,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Saat ini, status Atut baru sebatas sebagai saksi. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Atut bepergian ke luar negeri.
KPK mencurigai keterlibatan Atut dalam sejumlah penanganan sengketa pilkada di MK, bukan hanya Pilkada Kabupaten Lebak. Ini terlihat jelas dalam surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas Atut yang dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi.
Dalam surat tersebut dinyatakan dengan jelas, pencegahan terhadap Atut guna proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara gugatan sengketa pilkada tahun 2011-2013 kepada MK.
Maria dan Anwar diperiksa
Hari ini, Rabu (16/10/2013), KPK juga merencanakan memeriksa Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya pun telah memastikan akan memenuhi panggilan KPK. ”MK akan kooperatif dengan KPK. Hakim MK akan memenuhi panggilan KPK,” ungkap Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.
Sehubungan dengan merosotnya citra MK di mata publik sesuai dengan hasil jajak pendapat Kompas (14/10/2013), Janedjri mengungkapkan, MK saat ini sedang melakukan langkah-langkah pembenahan internal, baik di kalangan hakim, kepaniteraan, maupun kesekjenan.
Terkait dengan hakim, MK telah merombak susunan panel hakim. Maria Farida dan Anwar Usman yang semula satu panel dengan Akil Mochtar dipecah ke panel yang dipimpin Hamdan Zoelva dan Harjono. MK juga mengaudit kepaniteraan, terutama dari sisi administrasi. (BIL/ANA)