Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Harus Klarifikasi Kabar Sutarman Dukung Capres Parpol Tertentu

Komisi III DPR untuk mengembalikan calon Kapolri, Komjen Sutarman ke Presiden SBY.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in DPR Harus Klarifikasi Kabar Sutarman Dukung Capres Parpol Tertentu
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyarankan kepadaDPR dalam hal ini Komisi III DPR untuk mengembalikan  calon Kapolri, Komjen Sutarman ke Presiden SBY.

Sutarman dianggap memiliki waktu sisa di bawah dua tahun dari masa pensiunnya. Kompolnas, IPW menyarankan  juga harus mempersoalkan pencalonan Sutarman ini.

" Kompolnas melalui Adrianus Meliala pada April lalu memberi batas masa pensiun, minimal di atas dua tahun bagi calon kapolri. Alasannya, dengan ditetapkan batas minimal dari masa pensiun tersebut, Kapolri terpilih akan efektif dalam menjalankan tugasnya. Sementara masa tugas Sutarman sudah di bawah dua tahun," Neta menjelaskan dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (16/10/2013).

Dijelaskan, IPW menemukan data bahwa ada delapan masalah yang harus diklarifikasikan Komisi III pada Sutarman. Pertama, kasus dugaan korupsi TNKB yang melibatkan sejumlah pati Polri yang dipetieskan Bareskrim.

Kedua, kasus dana Gayus Tambunan yang mengalir ke sejumlah jenderal yang tidak diusut Bareskrim.

Yang lain, kasus dana Labora Sitorus yang mengalir ke sejumlah perwira polisi yang tidak diusut Bareskrim. Keempat, isu rekayasa dan kriminalisasi dalam kasus tanah RS Fatmawati yang diduga dilakukan oknum Bareskrim.  Kemudian,  Komisi III juga harus mempertanyakan laporan pajak (tax clearens) Sutarman.

"Lainnya, Komisi III perlu mengklarifikasi adanya isu keluarga Sutarman intervensi panitia seleksi Akpol. Patut juga mengklarifikasi kabar Sutarman memiliki bisnis perhotelan di Palembang dan Bandung. Sekaligus mengklarifikasi  kabar Sutarman mendukung bakal calon presiden dari partai tertentu," papar Neta S Pane.

Berbagai klarifikasi ini, Neta mengingatkan,  perlu dilakukan agar Komisi III bisa memastikan bahwa Sutarman komitmen dalam pemberantasan korupsi dan tidak terlibat main politik.  Ke depan, imbuh Neta, Polri tidak ditarik-tarik ke wilayah politik praktis.

"Jika Sutarman dinilai tidak layak menjadi Kapolri, Komisi III harus segera mengambalikannya ke Presiden SBY. Apalagi, masa dinas Sutarman sudah di bawah dua tahun sehingga dinilai tidak akan efektif memimpin Polri," pungkas Neta S Pane.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas