Fraksi PPP DPR Usulkan Revisi UU MK
Fraksi PPP DPR RI mengusulkan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI mengusulkan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan menilai belum saatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu MK sebab telah kehilangan momentum "terkait ihwal kegentingan memaksa".
Sekretaris Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi mengatakan beberapa isu penting yang diusulkan F-PPP dalam revisi UU MK.
Pertama soal rekruitmen hakim MK dimana setiap lembaga negara (DPR, Presiden, dan MA) yang memiliki kewenangan mengajukan hakim MK harus memiliki mekanisme internal yang berfungsi menyeleksi calon hakim MK.
"Dalam proses seleksi yang dilakukan oleh masing-masing lembaga negara tersebut mekanisme kerjanya harus transparan dan akuntabel," kata Arwani dalam keterangan pers di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Kemudian hal kedua yang diusulkan F-PPP adalah syarat hakim MK dimana persyaratan konstitusional MK seperti memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara harus diperketat.
"UU MK harus menjabarkan segenap persyaratan konstitusional dimaksud," kata Arwani.
Penasehat F-PPP DPR RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hal lain yang diusulkan dalam revisi UU MK adalah soal panel hakim. Untuk menjaga kemerdekaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, komposisi panel hakim untuk menangani perkaran sengketa Pemilukada harus selalu berubah.
"Tak boleh lagi ada panel hakim yang permanen yang ditentukan hanya oleh ketua MK dengan komposisi hakim yang tak berubah," kata Lukman.
Komposisi panel hakim harus ditentukan oleh rapat permusyawaratan hakim yang diikuti seluruh hakim.
"Setiap hakim tidak boleh menangani perkara yang menimbulkan konflik kepentingan dengan dirinya," kata Lukman.