KPK Cegah Tiga Saksi Terkait Kasus Akil Mochtar
Ketiga oknum swasta yang dicegah itu adalah Yayah Rodiah, Dadang Priatna dan Muhammad Awaludin. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang saksi kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilbub Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga oknum swasta yang dicegah itu adalah Yayah Rodiah, Dadang Priatna dan Muhammad Awaludin. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan.
"Ketiganya dicegah terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Yayah Rodiah sendiri hari ini diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka Susi Tur Andayani. Namun, sampai berita diturunkan, belum diketahui pemeriksaannya sudah dirampungkan penyidik atau belum.
Pada perkara, selain Susi, KPK sudah menjerat tersangka dan menahan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah. Nama terakhir saat ini juga sudah berstatus tercegah KPK.