Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutarman Didesak Bongkar Praktik Mafia Hukum

Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Sutarman akan didesak untuk membongkar kasus mafia hukum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sutarman Didesak Bongkar Praktik Mafia Hukum
Warta Kota/Alex Suban
Kabareskrim Komjen Pol Sutarman (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Sutarman akan didesak untuk membongkar kasus mafia hukum yang diduga dilakukan pengacara Lucas dan menghentikan kasus dugaan praktik kriminalisasi yang menimpa pengusaha berinisial SW.

"Saya sendiri nanti waktu fit and proper tes akan menanyakan kasus ini ke calon Kapolri. Ini harus disikapi dengan serius," kata Anggota Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, di hubungi wartawan, Rabu (16/10/2013). SW sendiri saat ini sudah berstatus terlindungi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya penetapan tersangka Polda Metro Jaya terhadap SW, sarat dengan pelanggaran hukum. Terlebih SW merupakan pihak yang membongkar praktik dugaan mafia hukum yang dilakukan pengacara Lucas SH.

"Jadi SW itu ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan percobaan perkosaan terhadap YS staf Lucas. Aneh menurut saya, SW itu sudah berhubungan dengan YS empat tahun kok dibilang mau memperkosa," ujarnya.

Menurutnya, Sutarman harus berani menangkap Lucas yang sangat meresahkan masyarakat dan menghentikan kasus rekayasa yang arahnya membungkam whister blower ini.

"Polisi dan Jaksa harusnya hentikan kasus ini, kalau mau mendalami itu ya dokumen laporan keuangan yang diungkap Sanusi itu," ujarnya.

Sebelumnya SW telah melaporkan kasus kriminalisasinya kepada Komisi III DPR. Laporan itu diterima langsung oleh Pasek saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi III.

Berita Rekomendasi

Hari ini Petrus Selestinus selaku pengacara SW kembali mengirimkan surat kepada Komisi III untuk segera menindaklanjuti laporannya dan mendesak Kapolri yang baru untuk berani menangkap Lucas melalui 5 Laporan Polisi di Polda Metro Jaya yang telah memiliki alat bukti yang cukup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas