Mahfud: Substansi Perppu MK AKan dibahas di DPR
Mahfud mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh mengenai Perppu MK tersebut karena belum membaca isinya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) akan diuji melalui political review di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau ada masalah yang sifatnya substansial kan itu akan diuji melalui political review. Dan political review itu dalam masa sidang berikutnya, dan masa sidang berkutnya itu setalah masa sidang ini. Nanti ada political review di DPR apakah diterima. Kalau diterima jadi undang-undang kalau tidak ya tidak berlaku. Itu konstitusinya gitu," terang Mahfud di MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Walau demikian, Mahfud mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh mengenai Perppu MK tersebut karena belum membaca isinya.
Namun, mengenai pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanan di Perpu, Mahfud mengaku setuju.
"Saya termasuk setuju sebagai alternatif dari ketidakmungkinan KY sebagai pengawas dan ad hoc yang sekarang tidak bagus ya jalan tengah majelis permanen," tegas bekas anggota DPR itu.
Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Perpu MK di Istana Negara Yogyakarta malam ini. Dalam Perpu tersebut, memuat tiga hal utama. Yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.