Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Swaray Goeltom Kembali Diperiksa KPK

Miranda Swaray Goeltom kembali datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis. (17/10/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Miranda Swaray Goeltom Kembali Diperiksa KPK
/henry lopulalan
SAKSI CENTURY - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013). Miranda menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada dana talangan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom kembali datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis. (17/10/2013).


Kehadiran Miranda masih terkait dengan pemeriksaan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi mantan Deputi V Bidang pengawasan Bank Indonesia (BI), Budi Mulya menyangkut kasus Bank Century

"Yang bersangkutan (Miranda S.Goeltom) diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Miranda tiba di kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 09.55 WIB. Terpidana kasus suap cek pelawat pada pemilihaan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004 hadir dengan diantar mobil tahanan yang membawanya dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun Miranda tidak berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan akan menjalani pemeriksaan untuk Budi Mulya.

"Diperiksa untuk Budi Mulya," ujar Miranda yang mengenakan baju kuning dan rambut berwarna ungu.

Selanjutnya wanita yang dikenal sebagai sosialita ini langsung masuk kedalam ruang tunggu steril KPK.

Miranda sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK. Informasi dihimpun, Miranda diperiksa KPK lantaran pernah hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam kapasitasnya sebagai Deputi Senior BI.

Sementara itu diketahui, selain Miranda, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim.

KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan Budi Mulya saebagai tersangka dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya merupakan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Dia. Disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas