Politisi Gerindra : Perpu MK Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Martin Hutabarat menilai positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamatan Mahkamah Konstitusi(MK).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews,com, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat menilai positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamatan Mahkamah Konstitusi(MK).
"Saya melihat Isi Perpu ini cukup baik. Suatu langkah maju untuk membuat lembaga MK dan Putusan-putusan yang dibuatnya dihormati dan dihargai rakyat," ungkap Martin kepada Tribunnews.com, Minggu (20/10/2013).
Dia tegaskan pula, Perpu ini juga kalau didalami benar-benar isinya, akan membuat seorang Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR dan Presiden lebih teruji integritasnya, rekam jejak, pengetahuan dan kemampuannya.
"Ini membuat jadi seorang Hakim MK, sama terujinya dengan seorang Hakim MA," tegas Politisi Gerindra ini.
Apalagi menurutnya, kalau sebelumnya, menjadi Hakim MK lebih mudah daripada menjadi Hakim MA, karena hanya ditentukan oleh MA, DPR dan Presiden di internal masing-masing, tanpa proses seleksi yang transparan. Padahal putusan MK itu sangat sangat strategis dan tinggi nilainya.
Sedangkan Perpu sekarang ini membuat proses seleksi itu lebih terbuka dengan ukuran-ukuran yang lebih jelas, dan mempersulit seorang Hakim MK dari partisan-partisan dengan dibentuknya Panel Ahli.
Menurutnya, kalau dikatakan bahwa Perpu ini akan ditolak oleh MK karena bertentangan dengan Konstitusi, itu pendapat yang keliru. Karena tidak melihat ada pasal-pasal di UUD 1945 yang bertentangan dgn isi Perpu ini.
"Kalau dikatakan bahwa Perpu ini akan ditolak oleh MK karena bertentangan dengan Konstitusi, saya kira itu pendapat yang keliru," tegasnya.
"Hanya mengenai lamanya Perpu ini baru diumumkan, sehingga mengurangi arti kegentingan yang memaksa. Saya kira ini akan menimbulkan perdebatan kami nanti di DPR, sesudah selesai reses minggu ketiga Nopember yang akan datang. Ini terutama disebabkan karena blm adanya UU tentang Perpu," tuturnya.