Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS Anggap Perpu Penyelamatan MK Belum Perlu

ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi belum melihat urgensi dikeluarkannya Peraturan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Politisi PKS Anggap Perpu Penyelamatan MK Belum Perlu
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar (beraju tahanan) berbincang dengan adik dan kuasa hukum Andi Mallarangeng di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (18/10/2013). Akil ditahan KPK karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada Banten dan Gunung Mas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM -  ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi belum melihat urgensi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamatan Mahkamah Konstitusi(MK) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebenarnya, menurut dia tiga konten yang berkaitan dengan, persyaratan hakim MK, penjaringaan dan seleksi, serta pengawasan hakim MK lebih cocok diatur dalam revisi UU MK.

"Saya belum melihat ada urgensi yang mendesak, karena MK masih bisa berjalan normal dengan delapan hakim konstitusi yang ada. Belum ada hal ikhwal yang memaksa yang menyebabkan kelumpuhan MK, yang pada kondisi tersebut menuntut presiden mengeluarkan perpu," ungkap Politisi PKS ini kepada Tribunnews.com, Minggu (20/10/2013).

Memang, imbuhnya, hal ikhwal yang memaksa dalam syarat  penerbitan perpu adalah hak subyektif presiden, yang nantinya akan diuji secara obyektif oleh DPR sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 2 UUD 1945. Namun mengenai persyaratan, seleksi serta penjaringan masih bisa dilakukan dengan UU MK yang ada.

Bilapun ingin dilakukan revisi dapat ditempuh jalur reguler sebagaimana diatur dalam UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lebih lanjut kata dia, Pengawasan untuk MK memang diperlukan, namun pengawasan ini tidak berkaitan dengan isi putusan. Perlu diperhatikan pula, MK sudah pernah dua kali membatalkan ketentuan mengenai  pengawasan tersebut.

"Tentunya bila pasal-pasal yang pernah dibatalkan MK dihidupkan lagi akan membawa preseden buruk dalam kultur legislasi di Indonesia," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY tak urung mengeluarkan Perppu RI No. 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perppu ini keluar Kamis (17/10/2013) malam atau telat sehari dari yang dijanjikan Presiden melalui akun Twitter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas