Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Menolak Perppu yang Tawarkan Revisi UU MK

Hidayat Nur Wahid secara prinsip pihaknya sepakat bahwa martabat dan marwah MK harus dipertahankan.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in PKS Menolak Perppu yang Tawarkan Revisi UU MK
Bahri Kurniawan/Tribun Jakarta
Hidayat Nur Wahid 

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan secara prinsip pihaknya sepakat dengan Presiden SBY bahwa martabat dan marwah MK harus dipertahankan.

"Yang jadi polemik bagaimana caranya, apakah lewat Perppu atau revisi UU MK," kata Hidayat di gedung DPR RI Jakarta, Senin (21/10/2013).

Menurut Hidayat pihaknya mengusulkan revisi UU MK bukan dengan menerbitkan Perppu Penyelamatan MK.

"Mengapa? Karena Perppu yang ditandatangani Presiden dari sisi timing (waktunya) kami anggap tidak terlalu mendesak atau genting atau memaksa," kata dia.

Dikatakan kalau Perppu itu dianggap genting dan mendesak dikeluarkan mengapa rentang waktunya begitu lama dari saat kejadian penangkapan Ketua MK Akil Mochtar dengan waktu penandatanganan Perppu MK.

"Jadi sepertinya Perppu ini tidak genting-genting amat," kata dia.

Dia mengakui secara prinsip kelembagaan adalah hak Presiden membuat Perppu namun demikian jika ada nuansa politik yang lain yang tidak bisa dihindarkan maka alasan penerbitan Perppu tidaklah tepat.

Berita Rekomendasi

"Sebab ini bukan saja peristiwa hukumnya namun juga politik. Jadi kami sepakat ada penyelamatan MK tetapi solusinya lewat revisi UU MK bukan dengan Perppu," kata dia.

"Saya juga heran Perppu ini belum sampai ke DPR tetapi sudah banyak pihak yang meminta dilakukan revisi. Belum lagi sudah banyak yang mau daftar uji publik ke MK," Hidayat menambahkan.

Bukankah revisi UU MK bisa memakan waktu lama di DPR?
"Bisa dibuat terobosan jika Presiden bertemu pimpinan DPR membicarakan bahwa ini bisa diselesaikan cepat ditunggu publik," kata Hidayat.

(Aco)

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas