Politisi Golkar Prediksi DPR Tolak Perppu MK
Bambang Soesatyo, menduga Penerbitan Perppu soal Pembenahan MK dipaksakan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, menduga Penerbitan Perppu soal Pembenahan MK dipaksakan dengan tujuan utamanya bukan untuk membenahi MK melainkan membuat kegaduhan politik.
"Agar bisa mendorong publik melupakan isu Bunda Putri dan kasus korupsi lain yang selama ini menjadi perhatian masyarakat," kata Soesatyo dalam keterangannya, Senin (21/10/2013).
Dia memprediksi DPR bakal menolak Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang –undang (UU) No.24/2003 tentang MK itu. Bahkan Perppu ini juga bisa gugur jika diuji oleh MK sendiri.
"Saya yakin, kalkulasi pemerintah pun demikian. Pemaksaan kehendak ini tentu punya tujuan. Yakni, menciptakan kegaduhan politik baru untuk mengalihkan perhatian publik dari sejumlah persoalan hukum yang diduga melibatkan unsur kekuasaan. Selain persoalan Bunda Putri, masih ada beberapa kasus yang penanganannya belum membuahkan progres," katanya.
Dia menyebut diantaranya kasus suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Diyakini bahwa Rudi tidak bermain sendiri. Buktinya, penyidik KPK menemukan uang 200.000 dolar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
"Penyelidikan kasus Rudi harus diarahkan ke atas, karena deal bisnis Migas memang ditetapkan dari atas. Kalau hal ini yang dilakukan KPK, bisa dipastikan bahwa oknum penguasa pun akan terjerat dalam kasus ini," katanya.
Kalau terjadi kegaduhan politik, lanjut Soesatyo, publik mungkin tidak mempergunjingkan lagi sepak terjang Bunda Putri, atau mempertanyakan progres penanganan kasus Rudi.
"Maka, penerbitan Perppu pembenahan MK harus dipaksakan sebagai pemicu kegaduhan pro-kontra di panggung politik. Jadi, semakin jelas bahwa kredibilitas dan urgensi Perppu pembenahan MK itu memang nyaris nol, karena digunakan untuk pengalihan isu," kata dia.