SBY Sampaikan Penghargaan kepada PT Askes
Presiden SBY menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian PT Askes selama hampir 5 dekade terakhir ini.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian PT Askes selama hampir 5 dekade terakhir ini.
Menurut SBY, sejarah mencatat sejak didirikan pada tanggal 15 Juli 1968 lalu, PT Askes telah berperan dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan utamanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima pensiun PNS dan TNI-Polri serta masyarakat umum.
Ditegaskan, peran PT Askes yang besar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, harus diberikan penghargaan. Terlebih selama 20 tahun terakhir ini PT Askes sebagai bagian dari BUMN telah menunjukkan kinerja yang baik.
Lebih lanjut Presiden tegaskan, pembangunan sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas penting dalam salah satu agenda nasional. Karena diinginkan, masyarakat di seluruh pelosok tanah air dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan memadai.
Karena itu pula, Pemerintah terus memperbaiki dan menyempurnakan pengelolaan jaminan kesehatan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat peroleh manfaat dari jaminan pemeliharaan, perlindungan, dan penjaminan kesehatan.
"Pengelolaan jaminan kesehatan terus kami terus sempurnakan, baik penataan maupun luas cakupan pelayanannya. Pengelolaan jaminan kesehatan terus kita dorong agar makin proesional dalam pelayanan dan semakin fleksibel dan mandiri dalam pengelolaan keuangannya," ungkapnya, di Sukabumi, Senin (21/10/2013).
Melalui upaya penyempurnaan itu, Presiden katakan, PT Askes sebagai salah satu pengelola pelayananan jaminan di tanah air telah dapat dikembangkan menjadi BUMN yang memiliki peran serta dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Dan saat ini, Askes sedang dalam perubahan status menjadi BPJS kesehatan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Perubahan status ini pun ditujukan untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial yang bersifat nasional bagi seluruh rakyat indonesia.
"Melalui bpjs kesehatan pemerintah ingin memberikan jaminan yang lebih luas lagi bagi terpenuhinya kebutuhan kesehatan bagi para peserta BPJS dan keluarganya. Melalui BPJS, prinsip-prinsip kegotong-royongan, keterbukaan, dan kehati-hatian, prinsip akuntabilitas, yang bersifat masif dengan memberikan manfaat kesehatan para peserta," ujarnya.
Lebih lanjut SBY jelaskan, sebagai tindak lanjut, Undang-undang No 40/2004 tentang SJSN, Pemerintah dan DPR telah menetapkan UU No 24/2011 tentang BPJS. Ini berarti 5 jenis jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian akan dapat dinikmati oleh rakyat.
"BPJS kesehatan menjadi langkah penting bagi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih layak terutama untuk masyarakat lapisan bawah. Dengan BPJS kesehatan, masyarakat miskin dapat berobat dengan gratis di puskesmas dan rumah sakit. Terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali merupakan tujuan utama BPJS," tegasnya.