Hakim Pasti dan Ramlan Comel Dicegah KPK
Dua saksi yang dicegah adalah Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan dan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan pergi ke luar negeri untuk dua orang hakim terkait kasus suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung yang telah menjerat Dada Rosada dan Edi Siswadi sebagai tersangka.
Dua saksi yang dicegah adalah Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan dan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.
"Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Surat permohohan pencegahan sendiri sudah dikirim penyidik ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mereka kata Johan, dicegah untuk kepentingan penyidikan agar sewaktu-waktu dipanggil untuk dimintai keterangan, tidak sedang berada di luar negeri.
Seperti diketahui, dua nama hakim tersebut memang kerap disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap yang telah menjerat Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, dan tiga tersangka lainnya. Bahkan, dalam surat dakwaan Setyabudi yang telah disidangkan di PN Tipikor Bandung juga menguak dugaan keterlibatan hakim-hakim lainnya.
Dalam surat dakwaan itu menyebut nama-nama hakim lain yang juga menikmati uang yang dikucurkan oleh mantan Wali kota Bandung Dada Rosada dan Edi Siswadi yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung. Setyabudi menjanjikan nama Dada dan Edi tidak akan diseret dalam kasus ini. Untuk itu ia meminta imbalan Rp 3 miliar.
Setyabudi meminta bantuan Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso untuk mengamankan perkara Bansos di PN Bandung. Singgih yang menentukan majelis hakim dan menunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim itu disebut menerima uang USD 15.000. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk Majelis Hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya selaku Ketua PN Bandung.
Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono, Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. Sareh mengarahkan Plt. PT Jabar CH Kristi Purnamiwulan dalam menentukan majelis hakim. Majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk hal itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto.
Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku Ketua Majelis Hakim. Menurut surat dakwaan, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Ia pun meminta penyerahan uang dilakukan satu pintu, melalui dirinya. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Uang itu berasal dari Dada dan Edi.