Merasa Tak Bersalah, Dua Pegawai Pajak Ajukan Banding Pemecatan
Proses kepegawaiannya sudah kita selesaikan, tetapi mereka kan tidak merasa bersalah
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pegawai pajak yang kini menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang restitusi pajak Rp 21 miliar ternyata masih berusaha mempertahankan statusnya sebagai pegawai pajak.
Denok dan Totok yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi di Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta ini diberhentikan sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Desember 2012.
"Proses kepegawaiannya sudah kita selesaikan, tetapi mereka kan tidak merasa bersalah, mereka mengajukan banding ke badan pertimbangan kepegawaian," kata Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan Rahmad Ritza di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).
Keputusan banding nantinya masih bisa membatalkan keputusan Dirjen Pajak yang sudah memecat dua pegawai pajak tersebut. Tetapi dikatakan Rahmad, tentu dengan temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus saat ini akan sulit bagi kedua oknum orang pajak tersebut menyangkal kesalahannya.
"Dengan adanya hasil ini semakin membuktikan bahwa mereka memang bersalah," ucapnya.
Denok dan Totok dianggap sudah memuluskan pencairan restitusi pajak PT Surabaya Agung Industri and Paper dari tahu 2005 hingga 2007 dengan jumlah seluruhnya Rp 21 miliar. Kedua pegawai pajak tersebut tidak melakukan prosedur yang sudah digariskan setelah menerima uang suap Rp 1,6 miliar dari komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.
Akibatnya negara rugi Rp 21 miliar. Atas kasus tersebut lah Denok dan Totok di pecat dan kini meringkuk di tahanan Bareskrim Polri setelah dilakukan penangkapan pada Senin (21/10/2013).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.