Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Wakil Bupati Lebak Nilai Pemeriksaan Biasa Saja

Pernyataan itu disampaikan Amir Hamzah usai merampungkan pemeriksaannya pukul 19.35 WIB

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah menilai pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya biasa-biasa saja.

Pernyataan itu disampaikan Amir Hamzah usai merampungkan pemeriksaannya pukul 19.35 WIB.

Saat keluar, Amir langsung didampingi sekitar tiga pengawalnya. Dengan menerobos kerumunan awak media, dia menyebut pemeriksaan penyidik biasa saja.

"Biasa aja, biasa aja," kata Amir di halaman kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2013) malam.

Tetapi dia kemudian mengakui sempat ditanyakan apakah ada pertemuan dengan Wawan atau tidak. Politisi Golkar yang maju menjadi calon bupati Lebak pada tahun ini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Kita serahkan saja ke KPK," imbuhnya.

Dikonfirmasi apakah penyidik menanyakan soal pertemuan Singapura, Amir mengangguk. Sekalig lagi Amir menyatakan, hal tersebut diserahkan kepada KPK untuk menelusurinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu kata dia, hal tersebut mestinya ditanyakan ke KPK. Amir berdalih saat ditanya soal uang Rp 1 miliar yang diserahkan Wawan kepada Akil Mochtar.

"Bentar ya, bentar ya," ujarnya sambil menaiki mobil yang sudah menjemputnya di samping kantor KPK.

Amir sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Rabu (9/10/2013) terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilbub Lebak, Banten.

Pada 7 Oktober 2013, KPK sudah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Amir Hamzah yang juga merupakan calon Bupati Lebak, Banten yang dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam surat cegah bernomor No. SKEP.704/01/10/2013, KPK juga mencekal calon wakil Bupati Lebak, Kasmin Bin Saelan yang berlaku untuk enam bulan ke depan.

Wawan sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus Politisi PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas