Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Bupati Lebak Nilai Pemeriksaan Biasa Saja

Pernyataan itu disampaikan Amir Hamzah usai merampungkan pemeriksaannya pukul 19.35 WIB

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Wakil Bupati Lebak Nilai Pemeriksaan Biasa Saja
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah selesai pemeriksaan sekitar 9 jam Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013). Amir Hamzah menjadi saksi dalam kasus penyuapan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeiry Wardana atau Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar untuk sengketa pilkada Lebak Banten. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah menilai pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya biasa-biasa saja.

Pernyataan itu disampaikan Amir Hamzah usai merampungkan pemeriksaannya pukul 19.35 WIB.

Saat keluar, Amir langsung didampingi sekitar tiga pengawalnya. Dengan menerobos kerumunan awak media, dia menyebut pemeriksaan penyidik biasa saja.

"Biasa aja, biasa aja," kata Amir di halaman kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2013) malam.

Tetapi dia kemudian mengakui sempat ditanyakan apakah ada pertemuan dengan Wawan atau tidak. Politisi Golkar yang maju menjadi calon bupati Lebak pada tahun ini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Kita serahkan saja ke KPK," imbuhnya.

Dikonfirmasi apakah penyidik menanyakan soal pertemuan Singapura, Amir mengangguk. Sekalig lagi Amir menyatakan, hal tersebut diserahkan kepada KPK untuk menelusurinya.

Berita Rekomendasi

Karena itu kata dia, hal tersebut mestinya ditanyakan ke KPK. Amir berdalih saat ditanya soal uang Rp 1 miliar yang diserahkan Wawan kepada Akil Mochtar.

"Bentar ya, bentar ya," ujarnya sambil menaiki mobil yang sudah menjemputnya di samping kantor KPK.

Amir sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Rabu (9/10/2013) terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilbub Lebak, Banten.

Pada 7 Oktober 2013, KPK sudah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Amir Hamzah yang juga merupakan calon Bupati Lebak, Banten yang dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam surat cegah bernomor No. SKEP.704/01/10/2013, KPK juga mencekal calon wakil Bupati Lebak, Kasmin Bin Saelan yang berlaku untuk enam bulan ke depan.


Wawan sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus Politisi PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas