Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kembali Blokir Rekening Pengusaha Terkait Patgulipat Pajak Rp 21 Miliar

Rekening milik seorang pengusaha yang diduga terkait praktik patgulipat restitusi pajak senilai Rp 21 miliar, diblokir.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Kembali Blokir Rekening Pengusaha Terkait Patgulipat Pajak Rp 21 Miliar
net

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, kembali memblokir rekening milik seorang pengusaha yang diduga terkait praktik patgulipat restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.

Sebelumnya, Mabes Polri sudah membekukan tujuh rekening tiga tersangka kasus korupsi restitusi pajak Rp 21 miliar.

"Rekening tiga tersangka kasus itu, sudah diblokir. Ada satu lagi (pengusaha) yang sementara ini masih menjadi saksi, tapi rekeningnya baru kami blokir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Rahmat Sunanto, Selasa (22/10/2013).

Ia menuturkan, pengusaha tersebut masih terafiliasi dengan PT Surabaya Agung Industri and Paper. "Hubungannya hanya rekan bisnis saja," ujarnya.

Rahmat menjelaskan, pihaknya hingga kekinian sudah memeriksa total 29 saksi, empat saksi ahli bidang tidak pidana pencucian uang, pajak, dan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak.

BERITA REKOMENDASI

Dua orang mantan pegawai pajak masing-masing bernama Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Keduanya diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.

Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.

Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya, disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas