Mantan Anak Buah Hartati Murdaya Didakwa Dua Pasal Suap
Mantan anak buah Siti Hartati Murdaya itu didakwa dengan dua pasal perbuatan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo terkait kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Mantan anak buah Siti Hartati Murdaya itu didakwa dengan dua pasal perbuatan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Dalam berkas dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Putri, Totok diduga sengaja memberikan hadiah atau janji uang Rp 3 miliar, kepada Amran agar menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4500 hektar, serta sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar dan lahan perkebunan di luar 4500 hektar dan 22,780 hektar, yang diajukan PT Sebuku Inti Plantation. Perusahaan tersebut adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP, milik Hartati Murdaya.
Sementara, dalam peraturan Menteri Kehutanan, kata Jaksa Irene sebuah perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat Hak Guna Usaha dengan luas lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektar.
Tetapi, Hartati memaksa supaya surat-surat itu segera diterbitkan, padahal luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP sudah melebihi ketentuan buat diajukan dalam permohonan.
Maka dari itu, Hartati memerintahkan Totok menghubungi Amran dan mendesaknya supaya mau menyanggupi permintaan itu.
"Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu menyanggupi permintaan itu dengan imbalan sejumlah uang," kata Jaksa Irene saat membacakan dakwaan Totok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Jaksa Irene mengatakan, uang suap itu diambil dari kas perusahaan PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya, atas sepengetahuan Hartati Murdaya, dan diserahkan bertahap sebanyak dua kali kepada Amran melalui Direktur Keuangan PT HIP, Arim, General Manajer Supporting PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo.
Dia melanjutkan, Totok juga sempat memberikan bantuan survei politik kepada Amran yang saat itu akan maju kembali sebagai calon petahana di pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buol.
Saat itu, Totok atas sepengetahuan Hartati menunjuk lembaga survei Saiful Muzani Research Consulting (SMRC) buat mengadakan survei politik menjelang pemilukada Kabupaten Buol.
Amran yang mengetahui hal itu juga melobi Hartati Murdaya supaya mau menyumbang buat pemenangan Amran. Hartati setuju dan memerintahkan Totok mencairkan uang Rp 1 miliar buat diberikan kepada Amran dengan dalih bantuan pembelian sembako dan kampanye.
Duit tersebut diantarkan Arim dan Yani ke rumah Amran pada tengah malam. Sementara pengiriman uang kedua, yakni Rp 2 miliar, dilakukan Yani dan Gondo.
Uang itu diantar ke rumah peristirahatan Amran, di Villa Leok, Kabupaten Buol.
Jaksa Irene melanjutkan, setelah mengantar uang Rp 2 miliar itu, Yani dan Gondo ditangkap tim KPK.
Sidang Totok dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, dengan anggota majelis hakim Purnomo Edi Santoso, Alexander Marwata, Joko Subagyo, dan Mathius Samiaji.
Menurut Jaksa Irene, perkara Hartati, Gondo, dan Yani sudah disidangkan dalam berkas terpisah. Putusan ketiganya pun sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Gondo saat ini sudah selesai menjalani hukuman.
Totok didakwa melanggar dua pasal penyuapan, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.