Bambang Minta Adnan Buyung Tak Bikin Gaduh Proses Hukum di KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengimbau Adnan Buyung Nasution tidak membuat gaduh proses
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengimbau Adnan Buyung Nasution tidak membuat gaduh proses hukum di KPK, dengan menyebut KPK melanggar hukum saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat milik Tubagus Chairy Wardana alias Wawan.
Untuk itu Bambang menyarankan Adnan untuk kembali membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Baca KUHAP Pasal 32 hingga 34. KPK mendasarkannya pada hukum acara sehingga tidak ada yang dilanggar," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (25/10/2013).
Jika Adnan tetap keukeuh menyebut KPK melanggar peraturan, Bambang mempersilakan agar mengajukan praperadilan.
"Jika merasa ada yang dilanggar silakan ajukan keberatan, silakan ajukan keberatan melalui lembaga peradilan," ujarnya.
Apakah Pimpinan KPK sudah menerima surat protes yang diajukan Adnan?
"Saya belum membaca surat keberatan itu. Kalau kelak sudah diterima tentu akan dipelajari KPK dan dimana perlu akan direspon secara proporsional," ujarnya. (edwin firdaus)