Polisi Sita Villa dan Rumah Milik Mantan Pegawai Pajak
Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang restitusi pajak yang melibatkan dua pegawai pajak masih terus dijajaki kepolisian
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang restitusi pajak yang melibatkan dua pegawai pajak masih terus dijajaki kepolisian terutama dalam penelusuran asset.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyita asset tersangka Denok yang merupakan pecatan Dirjen Pajak.
"Penyidik hari ini telah menyita asset dari tersangka Denok berupa satu unit vila di Kota Bunga blok EE 4 No 02 Cipanas Cianjur dan satu unit rumah di Jalan Mustika Jaya IV No 34 Kelurahan Rawa Mangun Pulo Gadung," kata Arief saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Bukan hanya asset dari Denok, polisi pun menyita sebuah kendaraan.
"Kita juga sita satu unit mobil Toyota Yaris B 1650 TFN yang dibeli dari uang hasil suap yang dia terima dari Berty dan Totok," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Eksus Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak.
Dua orang di antara adalah mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.
Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.
Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).